Search

Jika Mobil dan Motor Kena Cukai, Negara Bisa Raih Pendapatan Baru Rp 15,7 Triliun - Tribunnews

Laporan Reporter Kontan, Grace Olivia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memang baru mengusulkkan pengenaan barang kena cukai baru kepada DPR, yaitu cukai terhadap kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor. 

Saat ini Kementerian Keuangan sedang menggodok rencana pengenaan cukai terhadap mobil dan sepeda motor tersebut.

Namun, dalam hitungan kasar Kementerian Keuangan pengenaan cukai mobil dan motor baru itu bisa mendongkrak penerimaan negara sekitar Rp 15,7 triliun dalam setahun.

Pungutan cukai terhadap mobil dan sepeda motor ini rencananya berdasarkan pada gas buang atau emisi gas karbondioksida (CO2) dari kendaraan tersebut.  

Baca: Virus Corona Mengancam, Pemerintah Singapura Larang Warganya Keluar Rumah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengenaan cukai pada kendaraan mobil dan sepeda motor bermisi karbon pada dasarnya sama saja dengan mekanisme pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang selama ini sudah berlaku. 

Baca: New Alphard dan New Vellfire Kini Dilengkapi Fitur Keselamatan Tertinggi, Toyota Safety Sense

“Sebelumnya kami sudah mengenakan juga dengan skema PPnBM (pajak penjualan barang mewah) untuk kendaraan bermotor dengan ber-CC (kapasitas silinder) besar."

"Tapi seharusnya instrumen yang lebih tepat adalah cukai walaupun kami lihat efeknya mungkin akan sama saja,” tutur Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI, Rabu (19/2/2020).

Baca: Toyota Sienta Kini Jadi Mobil Rental, Disewakan Tanpa Kunci Lewat Aplikasi Car Sharing di Ponsel

Saat ini kendaraan bermotor khususnya roda dua alias sepeda motor dengan kapasitas silinder di bawah 250 CC tidak dikenakan PPnBM.

Padahal penjualan kendaraan bermotor kelompok ini paling besar jumlahnya. Selain itu kendaraan bermotor ini juga memberikan sumbangan polusi karbondioksida.

 
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Permerintah (PP) Nomor 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). 

Dalam aturan baru tersebut, basis pengenaan PPnBM pada kendaraan bermotor adalah emisi karbon, bukan lagi jenis dan besaran cc kendaraan roda empat.

Jika nantinya pembahasan tentang usulan cukai kendaraan bermotor mobil dan sepeda motor berdasarkan emisi karbon ini dilanjutkan dan disetujui oleh DPR, maka asumsinya potensi penerimaan cukai kendaraan bermotor ini sekurang-kurangnya sama dengan nilai penerimaan PPnBM sebagai konsekuensi shifting atau pengalihan (baseline penerimaan PPnBM tahun 2017). 

Dengan asumsi itu, Kemenkeu menghitung, potensi penerimaan cukai kendaraan bermotor mobil dan sepeda motor berdasarkan emisi karbon bisa menambah penerimaan negara sebesar Rp 15,7 triliun. 
 

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Pungutan cukai mobil dan sepeda motor bisa hasilkan Rp 15,7 triliun 

Let's block ads! (Why?)



"mobil" - Google Berita
February 20, 2020 at 04:16AM
https://ift.tt/2HCfcPY

Jika Mobil dan Motor Kena Cukai, Negara Bisa Raih Pendapatan Baru Rp 15,7 Triliun - Tribunnews
"mobil" - Google Berita
https://ift.tt/2ntcvK9

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jika Mobil dan Motor Kena Cukai, Negara Bisa Raih Pendapatan Baru Rp 15,7 Triliun - Tribunnews"

Post a Comment

Powered by Blogger.