JAKARTA, KOMPAS.com - Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.
Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu, dugaan pencucian uang pada periode 2005-2010 dan periode 2019.
Pada dakwaan pertama, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
1. Periode 2005-2010
Jika dirangkum pada periode tersebut, Wawan diduga melakukan sejumlah pencucian uang, di antaranya menempatkan atau mentransfer sejumlah uang dari hasil tindak pidana korupsi ke rekening atas nama Wawan, perusahaan Wawan dan perusahaan yang berafiliasi, serta orang lain.
"Bahwa harta kekayaan terdakwa yang dengan sengaja ditempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan menggunakan rekening atas nama terdakwa sendiri, atau atas nama orang lain serta rekening perusahaan-perusahaan miliknya dengan saldo akhir seluruhnya sebesar Rp 356.164.775," kata jaksa Titto Jaelani.
Baca juga: Wawan Diduga Cuci Uang untuk Biayai Airin Maju di Pilkada Tangsel
Kemudian, membayarkan atau membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk membeli 37 kendaraan sekitar Rp 16 miliar.
Selain itu, lahan dan bangunan senilai Rp 57,43 miliar.
"Perbuatan lainnya yaitu menukarkan kendaraan jenis Innova warna hitam metalik seharga Rp 200 juta, mengalihkan 65 kepemilikan lahan dan bangunan sebesar Rp 12,098 miliar, mendirikan pembangunan stasiun pengisian bahan bakar LPG dan stasiun pengisian bahan bakar umum yang seluruhnya sebesar Rp 10,036 miliar," kata jaksa.
Menurut jaksa, dugaan pencucian uang berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama Ratu Atut.
Caranya, melakukan pengaturan proyek-proyek yang ada di wilayah Provinsi Banten agar proyek-proyek tersebut didapatkan oleh Wawan melalui 4 perusahaan miliknya dan perusahaan yang berafiliasi dengan Wawan.
"Serta proyek pengadaan tanah di lingkungan Provinsi Banten tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki Terdakwa sebagaimana dilaporkan dalam laporan SPT Pajak tahun 2006 sampai dengan 2010 sehingga asal ususl perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa," kata jaksa.
2. Periode 2010-2019
Pada periode 2010-2019, jaksa juga menduga Wawan melakukan serangkaian pencucian uang, di antaranya menempatkan atau mentransfer sejumlah uang dari hasil tindak pidana korupsi ke rekening atas nama Wawan, perusahaan Wawan dan perusahaan yang berafiliasi, serta orang lain.
"Dengan saldo seluruhnya sejumlah Rp 39,936 miliar, dialihkan kendaraan bermotor senilai Rp 235 juta dan kepemilikan 1 bidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 138 meter per segi dan luas bangunan 279 meter per segi yang terletak di Perumahan Alam Sutera senilai Rp 2,356 miliar," kata jaksa.
Pada periode ini, Wawan juga disebut membayar atau membelanjakan sejumlah uang hasil tindak pidana korupsi untuk pembelian 48 mobil dan truk serta 1 motor Harley Davidson dengan jumlah keseluruhan Rp 59,107 miliar.
"Dibelanjakan atau dibayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan dengan jumlah keseluruhan Rp 228,942 miliar dan 3.782 dollar Australia. Dibayarkan beberapa asuransi dengan saldo seluruhnya sebesar Rp 8,579 miliar," kata dia.
Baca juga: Adik Ratu Atut Disebut Dapat Keuntungan Rp 1,7 Triliun Lebih dari Proyek di Banten
Selain itu, perbuatan lainnya, seperti membuat surat perjanjian pemborongan pembangunan SPBE PT Buana Wardana Utama di Kibin kepada PT Mustika Tri Sejati dengan nilai perjanjian pemborongan Rp 7,71 miliar.
Mengajukan kredit BNI Griya Multiguna sebesar Rp 22,453 miliar, mengajukan biaya proyek/modal kerja ke BNI sebesar Rp 61 miliar, menyewakan 1 apartemen dan perabotannya si kawasan Mega Kuningan untuk masa sewa 2 tahun seharga Rp 786 juta.
"Menyimpan uang di Kantor PT Bali Pasific Pragama (perusahaan milik Wawan) berupa uang senilai Rp 68,49 miliar, 4.120 dollar Amerika Serikat, 10 dollar Australia, 1.656 dollar Singapura dan 3.780 dollar poundsterling," papar jaksa.
Kemudian, menyimpan uang hasil operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) atas nama PT JAVA CONS sebesar Rp 2, 545 miliar dan menyimpan uang hasil operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebesar Rp 3,3 miliar.
"Merupakan patut diduga hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pekerjaan terdakwa selaku kontraktor yang dapat mengatur proyek-proyek di lingkungan pemerintahan Provinsi Banten dan pengadaan tanah di lingkungan pemerintah Provinsi Banten bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah," ujar jaksa.
3. Ferrari hingga Lamborghini Anvetador
Dalam poin dakwaan menyangkut kendaraan bermotor, Wawan diduga membeli sejumlah mobil super mewah.
Wawan disebut membeli kendaraan mewah itu dengan bayar uang muka baik lewat tukar tambah dengan mobil mewah lain yang dimiliki, kartu kredit atau cek.
Kemudian sisa pembayaran diangsur selama belasan hingga 25 bulan lebih dengan menggunakan jasa perbankan.
"Membelanjakan atau membayarkan, beberapa kendaraan bermotor," papar jaksa dalam dakwaannya.
Misalnya, pada Januari 2011, Wawan melalui seseorang bernama Eddy Yus Amirsyah membeli mobil BMW XI warna hitam metalik seharga Rp 650 juta.
Pada sekitar bulan Maret 2011 sampai Juni 2012, Wawan membeli lima unit mobil mewah.
Bulan Maret 2011, Wawan membeli mobil Rolls Royce Ghost warna hitam seharga Rp 8 miliar.
Pada bulan Agustus 2011, Wawan membeli mobil Ferrari California warna merah seharga Rp 5,7 miliar.
Pada bulan Desember 2011, Wawan membeli mobil Lamborghini Aventador LP700-44 warna putih seharga Rp 9,37 miliar.
Bulan Mei 2012, Wawan membeli mobil Bentley Continental Flying Spurs warna hitam seharga Rp 5,8 miliar.
Sekitar bulan Juni 2012, Wawan membeli mobil Ferrari 458 Spider tahun 2012 warna merah metalik seharga Rp 8,2 miliar.
Selain itu, Wawan pernah membeli motor Harley Davidson seharga Rp 405 juta.
Selain kendaraan tersebut, Wawan juga disebut membeli berbagai jenis merek lainnya, seperti Toyota Innova G AT, Toyota Innova G 2.0 AT, Toyota Land Cruiser 4.5 AT, Mitsubishi Pajero.
Kemudian, Honda Freed, Toyota Vellfire, Toyota Alphard, Marcedes Benz hingga Nissan GT-R.
4. Biayai istri dan kakak ikut pilkada
Jaksa juga mengungkap upaya Wawan membiayai dua kakaknya dan istrinya berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Membiayai pilkada untuk daerah Kabupaten Serang untuk Ratu Tatu Chasanah sebesar Rp 4,540 miliar. Ratu Tatu Chasanah saat itu yang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Kabupaten Serang yang merupakan kakak terdakwa," ujar jaksa.
Wawan juga disebut membiayai kakaknya, Ratu Atut dalam pemilihan Gubernur Banten Tahun 2011 sejumlah Rp 3,828 miliar.
"Pada bulan November 2010, membiayai untuk keperluan Pemilukada Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany di antaranya sejumlah uang Rp 2,9 miliar," kata jaksa.
5. Jennifer Dunn hingga Catherine Wilson
Masih terkait pembelian mobil, Wawan juga disebut memberikan kendaraan kepada sejumlah selebriti.
"Pada tanggal 6 Juli 2013, terdakwa membeli satu unit mobil merek Toyota Vellfire Z 2.4 AT tahun 2013 warna putih seharga Rp 910 juta. Mobil tersebut diatasnamakan Jennifer Dunn," papar jaksa.
Baca juga: Kasus Adik Ratu Atut Seret Nama Artis, Jennifer Dunn hingga Catherine Wilson
Pada tanggal 17 Januari 2009, Wawan membeli Nissan Type Elgrand 2.5 WD warna abu-abu muda metalik seharga Rp 650 juta.
"Selanjutnya untuk mobil Nissan Elgrand sekitar bulan Mei 2012 dibalik nama menjadi atas nama Catherine Wilson dan Selvia, Kakak Catherine Wilson," ujar Jaksa.
Pada sekitar tahun 2011, Wawan melalui seseorang bernama Ferdy Prawiradiredja juga mengalihkan kepemilikan BMW 320i AT E90 CKD hitam kepada selebriti Aima Mawaddah alias Aima Diaz.
"Pada sekitar bulan Oktober 2013, Aima Mawaddah Warahmah menjual mobil tersebut kepada Adit dengan harga Rp 235 juta. Selanjutnya uang penjualan mobil tersebut disita KPK," kata jaksa.
Pada sekitar bulan Januari 2012, Wawan melalui Ferdy Prawiradiredja membeli mobil Honda CRV abu-abu seharga Rp 383 juta.
Selanjutnya, Wawan memberikan mobil CRV tersebut kepada selebriti Rebecca Soejatie Reijman.
Pada sekitar bulan April 2013, Rebecca menjual mobil tersebut ke orang lain seharga Rp 258 juta.
"Selanjutnya, uang penjualan mobil tersebut disita KPK," kata jaksa.
Kemudian, Wawan membeli mobil Marcedes Benz C200 K AT. Mobil itu kemudian diserahkan untuk seseorang bernama Agus Puji Rahardjo. Namun, Agus mengembalikan mobil itu.
Wawan kemudian menyerahkan mobil itu ke selebritj bernama Reny Yuliana. Namun, belakangan Reny menjual mobil tersebut lewat perantara seharga Rp 284 juta.
"Saat ini uang hasil penjualan disita oleh KPK," kata jaksa.
"mobil" - Google Berita
November 01, 2019 at 05:59AM
https://ift.tt/34kf80Q
Dakwaan Pencucian Uang Adik Atut: Biayai Pilkada Airin, Beri Mobil ke Selebriti, hingga Koleksi Mobil Mewah... - Kompas.com - Nasional Kompas.com
"mobil" - Google Berita
https://ift.tt/2ntcvK9
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dakwaan Pencucian Uang Adik Atut: Biayai Pilkada Airin, Beri Mobil ke Selebriti, hingga Koleksi Mobil Mewah... - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Post a Comment