
Mobil-mobil ini terungkap lewat putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dilansir MA, Jumat (15/11/2019).
"Bahwa sebagaimana fakta persidangan barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa dan disita dari para terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara," demikian bunyi putusan MA.
Berikut adalah mobil-mobil yang dirampas negara dari First Travel:
"mobil" - Google Berita
November 16, 2019 at 03:23AM
https://ift.tt/2ObZpug
Ini Mobil-mobil Bos First Travel yang Dirampas Negara - Detiknews
"mobil" - Google Berita
https://ift.tt/2ntcvK9
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Mobil-mobil Bos First Travel yang Dirampas Negara - Detiknews"
Post a Comment