"Pada naruh-naruh mobil di depan rumahnya. Jadi ternyata kalau orang naruh mobil di depan rumah itu kadang terlalu mepet. Kalau yang lain bawa mobil, kadang-kadang juga bisa lewat kadang-kadang nggak bisa," ujar Dedi saat ditemui detikcom di lokasi, Jumat (17/1/2020).
Ia bercerita beberapa mobil bahkan disarungi oleh pemiliknya, diparkir siang-malam di tepi jalan, seolah menjadi 'garasi pribadi'. Padahal, akses jalan di RW 22 terbilang sempit dengan hanya lebar sekitar 4 meter, itu pun kiri-kanannya adalah saluran air.
Hal ini membuat mobil yang hendak melintas berhimpitan dengan kendaraan yang terparkir."(Mobil yang terparkir) ngalangin orang mau lewat takutnya malam-malam, ada keluarga yang umpamanya datang dari jauh atau keluarga yang sakit, mau keluar bawa mobil, (jadi) kehalangan," kata Dedi.
Dedi bersama pengurus RW lainnya berinisiasi memasang spanduk imbauan pada Oktober 2019. Spanduk itu disebar di 12 RT di lingkungan RW 22. Hasilnya, sebut Dedi, cukup efektif dan mendapatkan respon positif.
Bagi yang tidak mempunyai ruang untuk garasi, warga dapat memanfaatkan lahan kosong di sekitar RW 22 dengan seizin RT setempat. Namun, aturan ini masih sekedar imbauan. Tidak ada sanksi yang diberlakukan bagi para pelanggar.
"Yang penting kesadarannya. Kalau misalkan dia masih bandel parkir di pinggir jalan ya nanti kita akan datangi, tolong ini kan memang jalan umum, kita akan datangi lagi," sebutnya.
Simak Juga "Sah! Warga Depok yang Memiliki Mobil Wajib Punya Garasi"
"mobil" - Google Berita
January 17, 2020 at 03:45PM
https://ift.tt/2tqEDkc
Ini Alasan Ketua RW di Bekasi Bikin Aturan 'Beli Mobil Wajib Punya Garasi' - detikNews
"mobil" - Google Berita
https://ift.tt/2ntcvK9
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Alasan Ketua RW di Bekasi Bikin Aturan 'Beli Mobil Wajib Punya Garasi' - detikNews"
Post a Comment