/data/photo/2020/02/24/5e53c91f8a15f.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah sebuah vila di kawasan Ciawi, Bogor, yang diduga milik eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, Senin (9/3/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sejauh ini KPK telah menemukan belasan motor mewah dan empat unit mobil mewah dalam penggeledahan tersebut.
"Ada beberapa motor mewah belasan jumlahnya, motor gede begitu ya, dan kemudian ada empat mobil mewah yang terparkir di gudang di sebuah vila yang diduga milik tersangka NH (Nurhadi)," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Hadir dalam Sidang Praperadilan Nurhadi
Ali mengatakan, penggeledahan itu masih berlangsung sejak dimulai pada Senin siang tadi. Motor dan mobil mewah itu telah disegel dan akan dilacak kepemilikannya.
"Malam ini masih dilakukan pendataan, tadi dilakukan teman-teman di lapangan, termasuk nanti sikap-sikap penyidik seperti apa untuk menindaklanjuti temuan barang-barang ataupun motor mobil tersebut," ujar Ali.
Ali menyampaikan, penyidik juga akan menelusuri kepemilikan vila yang digeledah tersebut dalam hal mempertimbangkan penyitaan vila itu.
"Karena ini bagian dari aset penting juga kaitannya bagian dari penerimaan-penerimaan yang kita sangkakan, tentunya ada tindakan-tindakan hukum dari penyidik KPK terhadap aset-aset yang dimiliki oleh tersangka," kata Ali.
Adapun penggeledahan hari ini awalnya bertujuan mencari Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Baca juga: KPK Harap Praperadilan Nurhadi Cs Ditolak karena Status DPO
Namun, alih-alih menemukan tiga buronan itu, KPK justru mendapati motor dan mobil mewah yang diparkir di vila.
KPK menetapkan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, masuk dalam daftar pencarian orang setelah tiga kali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka.
Nurhadi, Rezky, dan Hiendra merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Baca juga: Sidang Praperadilan Nurhadi cs, Kuasa Hukum Persoalkan SPDP Kasus
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
"mobil" - Google Berita
March 09, 2020 at 08:27PM
https://ift.tt/3cF2gHH
KPK Temukan Mobil dan Motor Mewah Saat Geledah Vila Diduga Milik Nurhadi - Kompas.com - KOMPAS.com
"mobil" - Google Berita
https://ift.tt/2ntcvK9
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Temukan Mobil dan Motor Mewah Saat Geledah Vila Diduga Milik Nurhadi - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment