Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur telah mengembalikan delapan dari total 62 unit mobil yang digelapkan ibu rumah tangga, Djeni Herilewie (39) kepada pemiliknya.
"Dari total 62 unit mobil yang dilaporkan ke polisi oleh korban, 13 unit di antaranya sudah kita amankan dan delapan di antaranya sudah dikembalikan kepada pemilik," kata Kepala Unit 3 Ranmor Satreksrim Polrestro Jaktim, Iptu Wahyudi, di Jakarta, Selasa.
Hingga Selasa siang, polisi masih menanti kelengkapan administrasi pengembalian mobil dari korban lainnya.
Dikatakan Wahyudi lima unit mobil yang menjadi barang bukti kejahatan itu saat ini terparkir di halaman Mapolrestro Jakarta Timur untuk dikembalikan kepada pemilik.
Polisi mencatat tidak kurang dari 62 pelaku usaha rental saat ini menjadi korban penipuan melalui penggelapan mobil oleh Djeni dengan kerugian ditaksir mencapai Rp2,5 miliar.
"Kita masih menelusuri keberadaan mobil rental lainnya setelah pelaku kita tangkap di kawasan Cipinang akhir September kemarin," katanya.
Atas perbuatannya, Djeni dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2019
"mobil" - Google Berita
October 15, 2019 at 01:06PM
https://ift.tt/2IQFu28
Delapan dari 62 mobil yang digelapkan Djeni dikembalikan ke pemilik - ANTARA
"mobil" - Google Berita
https://ift.tt/2ntcvK9
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Delapan dari 62 mobil yang digelapkan Djeni dikembalikan ke pemilik - ANTARA"
Post a Comment