
Tenaga pemasar kendaraan mobil dengan jenama Toyota begitu antusias menawarkan mobil baru di sebuah mal di kawasan Depok, Jawa Barat. Ia bilang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta akan segera naik 2,5%, sehingga harga mobil pun ikut naik.
Ketentuan baru BBNKB ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBNKB. Dengan aturan baru ini, pembeli kendaraan baru ber-KTP DKI Jakarta akan mengeluarkan biaya lebih, karena harga kendaraan seperti motor atau mobil menjadi lebih mahal dari sebelumnya.
Sepintas, kenaikan 2,5% memang kecil, tapi bila dihitung hasilnya lumayan untuk menguras isi kantong.
CNBC Indonesia memperoleh estimasi kenaikan harga dari salah satu dealer Toyota. Berikut estimasi kenaikan harganya.
- Agya Rp 3.100.000
- Yaris Rp 5.600.000
- CH-R Rp 10.300.000
- Calya Rp 3.000.000
- Avanza Rp 4.100.000
- Sienta Rp 5.800.000
- Rush Rp 5.400.000
- Innova Rp 7.500.000
- Fortuner Rp 11.000.000
- Vios Rp 6.900.000
- Corolla Altis Rp 9.900.000
- Camry Rp 13.700.000
- Voxy Rp 9.700.000
- Alphard X dan G Rp 27.500.000
- Alphard Q Rp 35.900.000
- Vellfire Rp 27.500.000
- FT 86 Rp 17.000.000
- Land Cruiser Rp 49.000.000
Estimasi kenaikan harga itu umumnya sedikit di bawah dari konversi harga termurah setelah dihitung ada kenaikan BBN 2,5% dari masing-masing model mobil berdasarkan situs Auto 2000 maupun www.toyota.astra.co.id.
Manager of Public Relations PT Toyota Astra Motor (TAM) Rouli Sijabat mengatakan, sebagai perusahaan yang taat terhadap peraturan, salah satunya aturan perpajakan.
"Kami akan menyesuaikan dengan nilai yang ditetapkan pemerintah. Soal detail angkanya nanti akan kami update setelah final," kata Rouli kepada CNBC Indonesia, Rabu (13/11)
Ia bilang terkait dengan angka yang sudah mulai muncul di area operation dealer menurutnya adalah hal yang lumrah dilakukan oleh dealer. Tujuannya memberikan gambaran kepada calon pelanggan mengenai efek penyesuaian nilai BBN nantinya setelah diberlakukan.
"Karena hal ini (BBNKB) menjadi salah satu kewajiban bagi pemilik untuk nantinya dibayarkan ke pemerintah melalui kami," kata Rouli.
Perda 6/2019 yang mengatur BBNKB terbaru di DKI Jakarta resmi diundangkan 11 November 2019, tapi baru berlaku mulai 30 hari setelah diundangkan. Artinya, tarif BBNKB akan berlaku per 11 Desember 2019 mendatang.
Perda ini ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November 2019. Setelah sebelumnya melalui proses usulan dari Pemprov DKI Jakarta dan dibahas di Badan Legislasi Daerah (Balegda).
Di daerah lain, seperti Banten juga sudah menaikkan pajak kendaraan. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten sudah menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 11 Maret 2019. Untuk PKB naik dari 1,5% menjadi 1,75%. Sedangkan BBNKB dari 10% menjadi 12,5%.
(hoi/hoi)
"mobil" - Google Berita
November 13, 2019 at 03:06PM
https://ift.tt/33F0TUi
Anies Naikkan BBN, Ini Estimasi Kenaikan Harga Mobil Toyota - CNBC Indonesia
"mobil" - Google Berita
https://ift.tt/2ntcvK9
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Anies Naikkan BBN, Ini Estimasi Kenaikan Harga Mobil Toyota - CNBC Indonesia"
Post a Comment