Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengaku masih berusaha untuk menerapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
"Kita koordinasi dulu (dengan stakeholder lain), karena ranah hulu," ucap Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat dihubungi, Jumat (10/1/2020).
Hulu yang dimaksud Syafrin adalah pengeluaran izin perpanjangan dan pembuatan surat kendaraan. Pada Pasal 140, orang ataupun badan usaha harus melampirkan bukti kepemilikan garasi saat membeli mobil. Surat bukti kepemilikan garasi juga menjadi syarat penerbitan surat tanda kendaraan bermotor.
"Jadi pada saat yang bersangkutan harus mengurus STNK, harus ada keterangan memiliki garasi. Kalau nggak memiliki, nggak ini (bisa)," ucap Syafrin."mobil" - Google Berita
January 11, 2020 at 06:49AM
https://ift.tt/2R5cgQl
Depok Denda Mobil Tanpa Garasi Rp 2 Juta, Apa Kabar Aturan di DKI? - detikNews
"mobil" - Google Berita
https://ift.tt/2ntcvK9
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Depok Denda Mobil Tanpa Garasi Rp 2 Juta, Apa Kabar Aturan di DKI? - detikNews"
Post a Comment