Ditemui detikcom, Jumat (17/1/2020), Dedi mengatakan spanduk itu dia pasang sejak Oktober 2019. Spanduk itu ia pasang lantaran banyaknya warga yang menjadikan jalan di dalam permukiman sebagai 'garasi pribadi'.
"Saya yang buat (spanduk), saya terpilih jadi Ketua RW sejak Oktober. Kadang kala parkirnya di pinggir jalan sampai ditutupin (pakai sarung mobil), itu kan ngalangin orang mau lewat," tutur Dedi.
Dedi membuat 14 spanduk sebagai upaya sosialisasi tersebut. Spanduk-spanduk itu disebar ke 12 RT di lingkungan RW 22 Kampung Bulak Macan, Kecamatan Harapan Jaya, Kota Bekasi.Meski begitu, Dedi mengatakan tidak ada sanksi kepada warga yang melanggar aturan tersebut. Namun dia mengklaim warga mulai sadar dan tertib setelah spanduk tersebut dipasang.
"Kita belum mengadakan sanksi, cuma itu kesadaran dari pada orang-orangnya aja kita pasang spanduk agar dia baca, (lalu) merasa (bersalah)," tuturnya.
Pantauan detikcom, tampak sejumlah spanduk berukuran 2x1 meter dibentangkan di wilayah RW 22, Kampung Bulak Macan, Harapan Jaya, Kota Bekasi, Jumat (16/1) pagi. Beberapa membentang di jalan, spanduk-spanduk lainnya tertempel di tembok rumah.
Dalam spanduk itu, terdapat logo mobil yang dicoret dengan garis merah. Selain itu, terdapat sebuah pesan yang mengharuskan warga untuk menyiapkan garasi terlebih dulu sebelum membeli mobil.
"mobil" - Google Berita
January 17, 2020 at 12:47PM
https://ift.tt/2FUfOjc
Ketua RW di Bekasi Ini Bikin Aturan: Warga Mau Beli Mobil Wajib Punya Garasi - detikNews
"mobil" - Google Berita
https://ift.tt/2ntcvK9
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ketua RW di Bekasi Ini Bikin Aturan: Warga Mau Beli Mobil Wajib Punya Garasi - detikNews"
Post a Comment