Search

Tak Bisa Cari Duit, Saksi Minta Mobil Komando Aksi Tapol Papua Dipulangkan - Suara.com

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan keenam tahanan politik Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020).

Mereka didakwa makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di depan Istana Merdeka pertengahan tahun lalu. Keenam terdakwa itu adalah Ariana Elopere, Dano Anes Tabuni, Surya Anta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay dan Issay Wenda.

Kedua saksi yang didatangkan JPU kali ini adalah Siswoyo, pemilik mobil komando dan Kusmayadi, sopir mobil komando yang disewa mahasiswa Papua saat melakukan aksi.

Siswoyo menerangkan, pada saat awalnya dia diperintah oleh bosnya yang bernama Boy untuk membawa satu mobil komandonya ke wilayah Monumen Nasional karena akan disewa oleh mahasiswa Papua yang akan melakukan aksi.

Sebelum mengirim mobilnya ke Monas, ia sempat memastikan ke Boy terkait perizinan aksi, karena jika tak ada izin ia tak mau menyewakan mobil komandonya.

"Pada waktu itu saya tidak melihat surat izinnya, tapi karena Boy ini senior saya, dia memastikan bahwa aksi ini sudah aman," kata Siswoyo di persidangan.

Setelah itu, Siswoyo memerintahkan anak buahnya, Kusmayadi untuk membawa satu mobil komando ke Monas dan bertemu Ambrosius Mulait, selaku penyewa yang menghubungi Boy.

Dalam persidangan, Kusmayadi mengaku hubungannya dengan peserta aksi Papua hanya sebatas penyewa jasa dan konsumen.

Dia mengaku juga sempat mendengar beberapa orasi yang menyatakan pendapat bahwa papua ingin merdeka, referendum, dan sebagainya. Namun, dia bersaksi demonstrasi yang berlangsung sejak siang hingga sore hari itu berjalan damai dan aman.

"Aksi aman dan tertib, massa aksi saya enggak hitung, enggak pakai kira-kira orang saya enggak hitung, massa sebanding banyaknya (sama polisi), tidak ada (tekanan dari polisi), polisi diam-diam saja, duduk manis," ucap Kusmayadi.

Di akhir sidang, kedua saksi bercerita hingga kini mobil tersebut masih disita di Polda Metro Jaya sebagai barang bukti, Siswoyo berharap mobilnya segera keluar agar bisa menghasilkan pendapat lagi untuk keluarganya.

Diketahui, keenam tapol Papua ini disangkakan Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Makar atau Pasal 110 ayat (1) KUHP tentang pemufakatan jahat atas perbuatannya mengibarkan bendera bintang kejora di depan Istana Negara pada 28 Agustus 2019 lalu.

Let's block ads! (Why?)



"mobil" - Google Berita
March 13, 2020 at 05:49PM
https://ift.tt/2vhzhso

Tak Bisa Cari Duit, Saksi Minta Mobil Komando Aksi Tapol Papua Dipulangkan - Suara.com
"mobil" - Google Berita
https://ift.tt/2ntcvK9

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tak Bisa Cari Duit, Saksi Minta Mobil Komando Aksi Tapol Papua Dipulangkan - Suara.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.