Tentunya akan ada rasa aman ketika memang mobil didaftarkan asuransi. Tapi tidak semua mobil berasuransi terdampak banjir bisa klaim asuransinya. Jika ingin klaim asuransi kendaraan akibat banjir, salah satunya harus ada perluasan perlindungan banjir yang disetujui di awal.
"Kalau nggak ada coverage atau perluasan banjir, maka klaim tidak bisa diterima ya," kata Senior VP Communication dan Service Management Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto melalui pesan singkat kepada detikcom, Rabu (1/1/2020).Selain itu, meski sudah diberi perlindungan asuransi banjir, ada faktor lain yang membuat klaim ditolak. Mobil yang memang disengaja dikendarai saat banjir meski sudah tahu kondisinya tak bisa mendapatkan asuransinya.
"Kalau sengaja ya nggak bisa cover," jawab Iwan.
Iwan juga mengingatkan untuk tidak memperparah risiko kerusakan pada mobil yang sudah terendam banjir. Ia menyarankan untuk menghubungi saluran layanan asuransi agar mendapatkan pertolongan darurat.
"Kalau yang udah kerendem, mobil jangan dihidupin, mending call Garda Siaga 1500112," terang Iwan.
Simak Video "Pantau Banjir, Aplikasi untuk Memantau Banjir di Jakarta"
[Gambas:Video 20detik]
(rip/rgr)
"mobil" - Google Berita
January 01, 2020 at 01:17PM
https://ift.tt/36j23WU
Mobil Kebanjiran yang Tak Bisa Klaim Asuransi - Detikcom
"mobil" - Google Berita
https://ift.tt/2ntcvK9
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mobil Kebanjiran yang Tak Bisa Klaim Asuransi - Detikcom"
Post a Comment