Polisi mengungkap identitas sopir dan perekam video balapan mobil di underpass Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo. Dua sopir dan satu orang perekam video dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo.
"Kedua mobil itu dikendarai oleh Kelik Dian Jurianto alias Boy (50), warga Magelang dan Budi Haryanto (27) warga Bantul. Kemudian yang merekam Ahlun Naja (25) warga Sumatera Selatan, ketiganya sudah kami panggil dan hari ini datang ke Polres," ujar Kapolres Kulon Progo AKBP Tartono di Mapolres Kulon Progo, Rabu (19/2/2020).
Selain memanggil sopir mobil dan perekam video, polisi juga memamerkan mobil yang dipakai untuk balapan kepada awak media. Dua mobil sedan warna putih itu dipajang di halaman Mapolres Kulon Progo.
Dari pengamatan detikcom, kedua mobil sedan warna putih itu memiliki merek yang sama yakni Honda Civic. Pada bagian interior kendaraan sudah diubah sedemikian rupa.
Selain itu, eksterior dua mobil tersebut juga sudah dimodifikasi. Seperti tinggi kendaraan yang ceper, knalpot yang terpasang di mobil tersebut juga sudah diganti.
Polisi sempat menghidupkan mobil tersebut. Terdengar suara bising dari knalpot mobil-mobil tersebut.
Mobil yang viral balapan di underpass Yogyakarta International Airport (YIA), di Mapolres Kulon Progo, Rabu (19/2/2020). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikcom
|
Di tempat yang sama, Kasat Lantas Polres Kulon Progo AKP Didik Purwanto menambahkan, dua sopir mobil yang balapan di underpass YIA itu sudah ditilang. Ada tiga bentuk pelanggaran UU Lalu Lintas dalam kasus balap liar itu.
"Karena melanggar rambu kami kenakan pasal 287 ayat 2, karena saat pengambilan gambar berhenti di underpass. Jelas-jelas underpass itu tidak boleh untuk berhenti karena itu jalur ada rambu tidak boleh berhenti," kata Didik.
Didik melanjutkan, knalpot yang digunakan juga tidak sesuai aturan. Oleh karenanya pengemudi juga turut melanggar aturan lalu lintas.
"Pasal 286 ayat 3 tentang pelanggaran keselamatan teknis dan laik jalan karena ini modifikasi knalpotnya suaranya terlalu bising, kami kenakan pasal tersebut," jelasnya.
"Lanjut yang ketiga karena tidak menggunakan sabuk keselamatan, kami gunakan pasal 289 ayat 1, pelanggarannya tanpa sabuk pengaman," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, video berdurasi 30 detik diunggah oleh akun Twitter @Mohamma28992919 dan telah di-repost akun @JogjaUpdate.
Dalam video ini, tampak dua mobil sedan dengan bodi agak ceper berjajar di jalur sebelah kiri. Kedua sedan warna putih ini kemudian terlihat bersiap untuk melakukan balapan dan saling menggeber gas sebelum start dimulai. Dalam tempo cepat, kedua mobil ini sudah meluncur kencang dengan posisi mobil sebelah kiri lebih cepat.
Dari rekaman ini, di tengah lintasan juga terdapat dua kamera yang sengaja mengabadikan momen ini. Hal ini bisa dilihat dari adanya dua gambar video di dua posisi saat mobil melesat dari sisi kanan dan kiri jalan, bahkan di ujung balapan kembali terekam kedua mobil ini menepi dan masih berada di dalam underpass.
(rih/ams)"mobil" - Google Berita
February 19, 2020 at 02:54PM
https://ift.tt/2HFK6XG
Polisi Pamerkan Dua Mobil yang Viral Balapan di Underpass YIA - Detiknews
"mobil" - Google Berita
https://ift.tt/2ntcvK9
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Pamerkan Dua Mobil yang Viral Balapan di Underpass YIA - Detiknews"
Post a Comment