Search

Ini Mobil-Mobil yang Boleh Melintas Selama Larangan Mudik Lebaran - iNews

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik lebaran sejak 24 April 2020 untuk memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Kendaraan yang nekat mudik, wajib putar balik kendaraan hingga denda Rp100 juta.

Larangan mudik ini berlaku dari 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020. Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang diizinkan lewat saat mudik Idul Fitri tahun ini antara lain:

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia.
2. Kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas.
3. Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
4. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol.
5. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
6. Mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
7. Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok.
8. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
9. Kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintah dan petugas pencegahan penyebaran Covid-19.

Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat itu berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus Corona, dan aglomerasi yang ditetapkan sebagai wilayah PSBB.

Namun, kendaraan bermotor masih bisa beroperasi jika berada dalam satu wilayah aglomerasi dengan syarat penerapan standar kesehatan memakai masker dan social distancing.

Editor : Vien Dimyati

Let's block ads! (Why?)



"mobil" - Google Berita
April 25, 2020 at 01:23PM
https://ift.tt/2S4gPeU

Ini Mobil-Mobil yang Boleh Melintas Selama Larangan Mudik Lebaran - iNews
"mobil" - Google Berita
https://ift.tt/2ntcvK9

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Mobil-Mobil yang Boleh Melintas Selama Larangan Mudik Lebaran - iNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.