JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris perusahaan dealer mobil mewah PT Wahana Auto Ekamarga (PT WAE), Darwin Maspolim divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020).
Darwin dinilai terbukti menyuap empat orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebesar 131.200 dollar Amerika Serikat (AS) atau lebih kurang Rp 1,8 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Darwin Maspolim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang pembacaan putusan, Senin (13/4/2020).
Baca juga: Tiga Mantan Pegawai Pajak Didakwa Terima Suap 96.375 Dolar AS dari Pengusaha Dealer Mobil Mewah
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan Darwin adalah bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Sedangkan, hal yang memberatkan adalah Darwin dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
Atas putusan ini, Darwin dan Jaksa KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Adapun empat pegawai pajak yang menerima suap dari Darwin adalah Keempat pegawai pajak itu adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Kanwil Jakarta Khusus Yul Dirga, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Hadi Sutrisno, Ketua Tim Pemeriksa Pajak Jumari, dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak M Naim Fahmi.
Baca juga: KPK Tahan Tersangka Penerima Suap Kasus Restitusi Pajak Dealer Jaguar
Suap tersebut diberikan Darwin agar keempat pegawai pajak itu menyetujui permohonan lebih bayar pajak atau restitusi yang diajukan oleh PT WAE untuk tahun pajak 2015 dan 2016.
Adapun PT WAE merupakan perusahaan yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, sparepart, dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.
Atas perbuatannya itu, Darwin dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"mobil" - Google Berita
April 13, 2020 at 06:52PM
https://ift.tt/34wo5FH
Pengusaha Dealer Mobil Mewah Divonis 3 Tahun Penjara - Kompas.com - KOMPAS.com
"mobil" - Google Berita
https://ift.tt/2ntcvK9
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengusaha Dealer Mobil Mewah Divonis 3 Tahun Penjara - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment