KOMPAS.com - ES, oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Tebo, Jambi ditangkap setelah terlibat dalam kasus penggelapan 26 unit mobil dengan modus berpura-pura menyewa.
ES ditangkap bersama SF yang berprofesi sebagai wiraswasta pada Kamis (12/3/2020).
Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua pelaku mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 20 juta per mobil.
“Kita telah melakukan penangkapan terhadap ES seorang perempuan yang bekerja sebagai PNS dan SF merupakan laki-laki bekerja wiraswasta,” kata Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafiz, kepada wartawan, Kamis 2 (1/4/2020), seperti dilansir dari Tribunnews.
Baca juga: Kawanan Rampok yang Sekap Lansia di Pontianak Telah Beraksi di 14 Rumah
Polisi menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku adalah berpura-pura sewa mobil untuk.
Namun kenyataanya, mobil terserbut digadaikan para pelaku ke orang lain.
“Modus yang dijalankan tersangka yakni dengan berpura-pura menyewa mobil untuk beberapa hari. Setelah mobil didapat, mobil langsung dipindahtangankan kepada pihak lain. Sudah ada tiga laporan yang masuk terkait kasus yang sama dan pelaku yang sama,” ujar Kapolres.
Dari pengakuan pelaku, dirinya sudah menggadaikan 26 mobil. Sebanyak 11 unit mobil belum berhasil dikembalikan ke pemilik.
“Sudah 26 mobil, saya gadai Rp 15 juta-Rp 20 juta, saat ini yang belum saya kembalikan 11 unit,” jelas ES.
Hingga kini, Polres Tebo terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Pelaku dijerat Pasal 372,378 dan 480 KHPidana dengan ancaman kurungan empat tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul: Oknum PNS Tebo Gelapkan 26 Mobil dengan Modus Sewa, Dapat Untung Rp 20 Juta Per Mobil
"mobil" - Google Berita
April 03, 2020 at 05:00PM
https://ift.tt/2UY19dX
Sewa 26 Mobil lalu Digadaikan, Oknum PNS di Jambi Ini Mengaku Untung Rp 20 Juta - Kompas.com - KOMPAS.com
"mobil" - Google Berita
https://ift.tt/2ntcvK9
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sewa 26 Mobil lalu Digadaikan, Oknum PNS di Jambi Ini Mengaku Untung Rp 20 Juta - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment