Pemerintah membuat aturan ketat soal berkendara pada masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Jumlah penumpang dalam mobil pribadi hanya diperbolehkan sebanyak 50 persen dari kapasitas normal mobil.
"Sebagaimana yang telah dituliskan dalam pasal 18 Pergub ini bahwa yang pertama, untuk kendaraan mobil pribadi itu (jumlah penumpang) dibatasi hanya 50%," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (10/4/2020).
Sambodo mencontohkan, mobil dengan kapasitas 7 penumpang hanya diperbolehkan mengangkut maksimal 4 penumpang.
"Untuk mobil yang (kapasitas) 5 kursi seperti sedan itu diperbolehkan 3 orang," kata Sambodo.
Baik pengendara maupun penumpang wajib mengenakan masker. "Untuk penumpang pribadi itu juga di mobil itu juga wajib menggunakan masker dalam kendaraan jadi baik driver maupun penumpang sepenuhnya wajib menggunakan masker," tuturnya.
Polda Metro Jaya telah membangun 33 cek poin di Jakarta untuk mengawasi jalannya aturan PSBB. Cek poin itu berada di wilayah perbatasan DKI Jakarta. Selain itu, tempat keramaian dipantau.
"Di terminal, stasiun kereta api, dan juga gerbang-gerbang tol," kata Sambodo.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai hari ini sampai 14 hari ke depan. Telah diterbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur PSBB di Jakarta.
"Pada malam hari ini saya menyampaikan pesan untuk warga Jakarta semua terkait dengan rencana pelaksanaan PSBB yang akan kita mulai nanti malam pukul 00.00 WIB tanggal 10 April 2020," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).
"Pergub ini memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan," ucap Anies.
Terkait PSBB, Polisi Pelototi Pintu Masuk Jakarta:
(isa/idh)"mobil" - Google Berita
April 10, 2020 at 02:21PM
https://ift.tt/34sqTDs
PSBB Jakarta, Penumpang Mobil Pribadi Dibatasi 50% - detikNews
"mobil" - Google Berita
https://ift.tt/2ntcvK9
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PSBB Jakarta, Penumpang Mobil Pribadi Dibatasi 50% - detikNews"
Post a Comment