Search

Pasang Lampu Kelap-Kelip di Mobil, Boleh Nggak Sih? - Dream

Lampu ini sering dipasang sebagai aksesoris tambahan.

Dream - Kendaraan, mobil maupun motor, yang sudah dimodifikasi sudah hal lumrah ditemukan di jalanan. Sebagian besar pemilik kendaraan mendandani bagi eksterior agar tampil lebih menarik dan pastinya mencuri perhatian.

Salah satu yang paling banyak dilakukan pemilik kendaraan adalah memasang aksesori tambahan. Untuk kendaraan roda empat, pasti kamu pernah melihat mobil yang dipasangi lampu kelap-kelip.

Tapi tahukah kamu jika pemasangan lampu itu sebetulnya melanggar peraturan lalu lintas?

Dikutip dari akun Instagram @polantasindonesia, Senin 2 Desember 2019, pemasangan lampu seperti itu melanggar aturan pasal 106 Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam peraturan ini, ada tiga jenis lampu yang tidak boleh dipasang.

“ Menjawab pertanyaan dari Sdr. @gallesya_rasyid, maka dapat kami jelaskan bahwa dengan mengacu pada Pasal 106 PP No 55 Tahun 2012 bahwa kendaraan bermotor dilarang memasang lampu yang menyinarkan cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya,” tulis @polantasindonesia. 

 Pemasangan lampu kelap-kelip di mobil.

1 dari 4 halaman

Ini Jenis Lampu yang Dilarang Dipakai di Mobil

Berikut ini adalah rinciannya.

a. Cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya.

b. Cahaya berwarna merah ke depan.

c. Cahaya berwarna putih ke arah belakang, kecuali lampu mundur.

2 dari 4 halaman

Ternyata, Warna Lampu Mobil Punya Fungsi yang Berbeda

Dream – Salah satu komponen mobil yang sering terlihat adalah lampu. Ya, fungsinya memang untuk menerangi jalan.

Warnanya pun beragam. Ada merah, putih, dan kuning.

Ternyata, lampu mobil punya fungsi masing-masing. Aturan ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 pasal 23.

3 dari 4 halaman

Apa Saja Ketentuannya?

Ketentuan-ketentuannya meliputi:

  • Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
  • Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
  • Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
  • Lampu rem berwarna merah.
  • Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
  • Lampu posisi belakang berwarna merah.
  • Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.
  • Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
  • Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
  • Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
  • Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.

Karena sudah ada aturannya, lebih baik jangan mengganti lampu asli.

4 dari 4 halaman

Mengapa?

Lampu standar bawaan pabrik sudah dirancang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sayangnya, pemilik kendaraan acapkali mengganti lampu kendaraan.

Sudah tentu penggantian warna lampu ini tak sesuai dengan aturan.

Misalnya, penggunaan lampu LED yang terlalu terang bisa menyilaukan dan mengganggu pengguna jalan lain. Kalau tetap ngeyel, Sahabat Dream tak bisa protes ketika ditilang polisi.

Ingat, penggunaan lampu yang nyalanya terlalu terang juga menandakan pengendara yang bersangkutan tak punya etika dan empati dalam berkendara.

Semoga informasinya bermanfaat.

(ism, Sumber: Suzuki)

Let's block ads! (Why?)



"mobil" - Google Berita
December 02, 2019 at 06:30AM
https://ift.tt/2R9ydPT

Pasang Lampu Kelap-Kelip di Mobil, Boleh Nggak Sih? - Dream
"mobil" - Google Berita
https://ift.tt/2ntcvK9

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pasang Lampu Kelap-Kelip di Mobil, Boleh Nggak Sih? - Dream"

Post a Comment

Powered by Blogger.