JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap penyelundupan mobil dan motor mewah. Pengungkapan penyelundupan tersebut dilakukan bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia,TNI, dan Kejaksaan.
Sepanjang tahun 2016 hingga 2019 DJBC membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 19 mobil mewah dan 35 motor/rangka motor/mesin motor mewah berbagai merek telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok dengan perkiraan total nilai barang kurang lebih Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara kurang lebih Rp 48 miliar.
"Seperti terlihat di depan itu sebagian dari contoh-contoh motor yang diselundupkan menggunakan kontainer masuk melalui Tanjung Priok. Di Tanjung Priok sampai hari ini jumlah mobil mewah yang diselundupkan 19 dengan jumlah motor mewah 35 unit," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ketika memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Kasus penyelundupan yang terjadi sepanjang 2016 hingga 2019 tersebut dilakukan oleh PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP.
1. Diakui sebagai Batu Bata hingga Tangga Aluminium
Sri Mulyani mengatakan modus penyelundupan mobil dan motor mewah berhasil diungkap Bea dan Cukai.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengungkapkan modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan kali ini adalah dengan memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya, seperti batu bata tahan api (refractory bricks), tangga (telescopic ladder), suku cadang mobil, aksesori, dan perkakas.
Baca juga: Bea Cukai Lelang 19 Mobil Subaru Awal Desember, Harga Mulai Rp 80 Juta
"Berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses analisis terhadap inward manifest dicurigai adanya pemberitahuan yang tidak benar karena terdapat keanomalian antara netto weight barang dengan jenis barang yang diberitahukan," ujar Sri Mulyani.
"Untuk memastikan jenis barang yang sebenarnya, petugas melakukan hi-co scan kontainer dan mendapati citra yang menunjukkan barang yang diimpor berupa kendaraan roda empat. Untuk selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh," ujar dia.
2. Negara Terancam Rugi Rp 647,5 Miliar
Dalam skala nasional, kerugian negara akibat penyelundupan mobil dan motor mewah sepanjang 2019 diperkirakan mencapai Rp 647,5 miliar.
Pasalnya, data Bea Cukai menunjukkan, keseluruhan nilai barang yang diselundupkan mencapai Rp 312,92 miliar untuk mobil dan Rp 10,83 miliar untuk motor. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, besaran potensi pajak yang seharusnya dibayarkan bisa mencapai dua kali lipat.
"(Potensi kerugiannya) dikali dua (dari nilai barangnya). Jadi kira-kira potensi perpajakannya baik dari bea masuk maupun pajak impor itu dikali dua, jadi dua kali lipat dari nilainya," ujar Heru dalam kesempatan yang sama.
Adapun komponen perpajakan dan kepabeanan yang seharusnya dibayarkan meliputi bea masuk sebesar 40 hingga 50 persen, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 125 persen, Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen hingga 7,5 persen, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.
Adapun jika dilihat dari pengungkapan kasus penyelundupan sepanjang tahun 2016 hingga 2019, potensi kerugian negara mencapai Rp 659,38 miliar.
3. Lonjakan Penyelundupan Terjadi di 2019
Sri Mulyani mengungkapkan, sepanjang tahun 2019 secara nasional Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap 57 kasus penyelundupan mobil mewah dan 10 kasus untuk motor.
Dari kasus-kasus tersebut, secara keseluruhan terdapat 84 mobil dan 2.693 motor mewah yang gagal diselundupkan. Angka tersebut melonjak tajam jika dibandingkan dengan tahun 2018 di mana Bea Cukai menindak kasus penyelundupan mobil mewah sebanyak 7 unit dan motor mewah sebanyak 127 unit.
"Dan sekali lagi yang terbesar di tahun 2019, yaitu 2.693 motor sendiri, kemudian tahun 2018 127 jadi ada pelonjakan luar biasa," ujar Sri Mulyani.
4. Diselundupkan dari Singapura dan Jepang
Bendahara Negara pun mengungkapkan, motor dan mobil mewah yang diselundupkan via Pelabuhan Tanjung Priok berasal dari Jepang serta Singapura.
Data Bea Cukai mengungkapkan pada manifes tertanggal 29 September 2019, PT SLK kedapatan menyelundupkan mobil Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,9 miliar. Namun, pemberitahuannya hanya dinyatakan sebagai refractory bricks.
Potensi kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp 6,8 miliar. Sementara itu, hingga saat ini terhadap barang yang diimpor oleh PT SLK masih terus dilakukan penelitian oleh DJBC.
PT TJI kedapatan menyelundupkan Mercedez Benz, BMW tipe CI330 model GH-AU30, BMW tipe CI330 Series E46, Jeep TJ MPV, mobil Toyota Supra, mobil Jimny, 8 rangka motor, 8 mesin motor, dan motor Honda Motocompo dari Jepang dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,07 miliar.
Sementara itu, dokumen manifes tertanggal 29 Juli 2019 hanya menyatakan barang yang diimpor adalah front bumper assy, rear bumper, door assy, dashboard assy, dan engine hood. Potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 1,7 miliar. Berkas perkara atas kasus ini telah lengkap dan seorang berinisial SS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya pada 2018, DJBC juga berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan serupa yang dilakukan oleh PT NILD dan PT MPMP. PT NILD kedapatan menyelundupkan mobil Ferrari Dino 308 GT4, Porsche Carrera 2, dan motor BMW R1150 dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp3,4 miliar.
Dalam dokumen manifes tertanggal 21 Desember 2018, mobil dan motor tersebut hanya diberitahukan sebagai used auto parts dan accessories. Potensi kerugian negara yang timbul atas penyelundupan yang dilakukan PT NILD mencapai Rp 7,4 miliar.
Hingga saat ini terhadap barang yang diimpor oleh PT NILD masih terus dilakukan penelitian oleh DJBC. Dengan manifes tertanggal 19 Oktober 2018, PT MPMP juga kedapatan menyelundupkan mobil Citroen DS ID 19, mobil Porsche Carrera, motor Harley Davidson FLST N, motor BMW Motorrad NITE T, dan 3 mesin VW dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,07 miliar. Namun, pada pemberitahuan hanya dinyatakan berupa suku cadang otomotif dan aksesori. Potensi kerugian negara yang disebabkan oleh PT MPMP mencapai Rp 3,03 miliar dan terhadap barang tersebut hingga saat ini masih terus dilakukan penelitian oleh DJBC.
Di tahun 2017, DJBC berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan yang dilakukan oleh PT IRS dan PT TNA. PT IRS kedapatan mengimpor secara ilegal mobil BMW tipe M3 CSL, 5 unit motor Honda CRF 1000L, motor BMW R75/5, dan 5 unit motor Harley Davidson dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 3,6 miliar.
Sementara itu, barang-barang tersebut hanya diberitahukan pada dokumen manifes tertanggal 15 September 2017 sebagai telescopic ladder.
Potensi kerugian negara yang timbul mencapai Rp 7,4 miliar dan terhadap PT IRS telah dilakukan pemblokiran, serta telah ditetapkan 2 tersangka berinisial AA dan LHW.
Tidak hanya PT IRS, PT TNA juga kedapatan mengimpor secara ilegal 13 unit motor BMW berbagai tipe, dan 1 unit motor Ducati dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,7 miliar. Sementara itu, PT TNA hanya memberitahukan barang dalam dokumen manifes tertanggal 24 Februari 2017 sebagai kunci inggris, kikir, parut, dan perkakas.
Total kerugian negara dari kasus PT TNA tersebut ditaksir mencapai Rp 4,3 miliar. Atas kasus PT TNA, DJBC telah menetapkan seorang tersangka berinisial DH.
Pada tahun 2016, DJBC juga berhasil menggagalkan penyelundupan 3 unit mobil mewah yang terdiri dari Porsche GT3RS, Ferrari 250 GT E, dan Porsche Turbo dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 6,7 miliar dan perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp 17,8 miliar yang dilakukan PT TSP.
Perusahaan tersebut memberitahukan barang dalam dokumen manifest tertanggal 16 Desember 2016 sebagai sparepart.
5. Pelaku Terancam Hukuman Pidana
Sri Mulyani pun mengatakan, perusahaan-perusahaan yang menyelundupkan bakal tetap ditarik bea masuk serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Para pelaku penyelundupan bakal tetap mendapatkan hukuman pidana.
"Kan ini kalau kasusnya pidana yang terpenting prosedur memproses secara pidana dan tadi Pak jaksa Agung dan Kapolri akan sama-sama dengan tim, kita menyelesaikan proses penyidikan dan kemudian dokumen sehingga siap dimasukkan ke pengadilan," ujar Sri Mulyani.
Selain itu, Dirjen Bea Cukai mengatakan, pihak Kementerian Keuangan bakal bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan otoritas lain untuk mengantisipasi lonjakan kasus penyelundupan motor dan mobil mewah, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penindakan.
Kerja sama tersebut tidak hanya dilakukan di level pusat, namun juga di level wilayah.
"Pimpinan sudah memutuskan untuk melkaukan sinergi lanjutan. Tidak hanya di operasional lapangan tapi dalam proses penuntutan dan juga nanti dari monitoring di penyelesaan akhir di pengadilan," jelas Heru.
6. Motor dan Mobil Jadi Barang Sitaan Negara
Sri Mulyani mengatakan, barang-barang selundupan akan menjadi barang sitaan dan dimanfaatkan untuk kepentingan negara.
“Kita lihat kasusnya dulu, tapi yang jelas ini dirampas untuk negara. Saat ini statusnya masih dirampas untuk negara sampai proses hukumnya selesai. Kita lihat sampai selesai kasusnya,” kata dia.
Dia pun mengungkapkan bakal memperketat pengawasan arus lalu lintas barang impor tidak hanya di Pelabuhan Tanjung Priok tetapi di semua kawasan yang digunakan untuk keluar masuk barang.
“Kalau seluruh Jawa kita perketat mereka masuk melalui Sumatera, jadi memang ini tantangan kita sebagai negara kepulauan untuk bersama-sama berbagai instansi ini supaya kita bisa menggunakan resources secara bersama, karena kalau enggak bakalan over stracht,” ujar Sri Mulyani.
7. Kerja sama dengan Bea Cukai Singapura untuk Perketat Pengawasan
Menkeu mengatakan, untuk menindaklanjuti maraknya penyelundupan motor dan mobil mewah, Bea Cukai bakal bekerja sama dengan otoritas kepabenanan Singapura. Sebab, penyelundupan mobil dan motor mewah sebagian besar berasal dari Singapura, selain dari Jepang.
Sri Mulyani pun mengaku dirinya telah berbicara dengan pihak Kementerian Keuangan Singapura untuk menindaklanjuti kerja sama tersebut.
"Di 2019 peningkatannya luar biasa tinggi baik dari sisi motor dan mobil ini untuk kendaraan maupun non kendaraan. Ini adalah satu tantangan besar. Upaya kita, kita kerja sama. Dengan Singapura kami sudah bicara dengan Menteri Keuangan Singapura," ujar dia.
Kerja sama yang bakal dilakukan meliputi pertukaran data informasi barang masuk dan keluar dari masing-masing negara.
Harapannya, risiko penyelundupan dari masing-masing negara kian berkurang.
"mobil" - Google Berita
December 18, 2019 at 05:18AM
https://ift.tt/38I2Emy
7 Fakta Penyelundupan Mobil Mewah yang Berpotensi Rugikan Negara Rp 647,5 Miliar - Kompas.com - KOMPAS.com
"mobil" - Google Berita
https://ift.tt/2ntcvK9
Bagikan Berita Ini
0 Response to "7 Fakta Penyelundupan Mobil Mewah yang Berpotensi Rugikan Negara Rp 647,5 Miliar - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment