Search

Awas! Nunggak Pajak, Mobil dan Motor Bekas Bakal Disita Lalu Dilelang - GridOto.com

Ilustrasi penindakan tilang

Vedith/GridOto.com

Ilustrasi penindakan tilang

Otoseken.id - Tindakan tegas ini buat yang mobil dan motor bekasnya menunggak pajak.

Dijelaskan oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin.

Sanksi yang akan diberikan kepada penunggak pajak kendaraan, yaitu menyita dan melelang mobil atau motor bersangkutan.

Nantinya akan diberikan tenggat waktu pembayaran, jika sampai waktu yang diberikan belum bayar baru akan disita dan dilelang.

Baca Juga: Rumus Ganti Jari-jari di Motor Bekas, Begini Ngukur Panjang Yang Tepat

Faisal mengatakan, jika pemilik tidak bisa membayar pajak, maka BPRD DKI Jakarta tidak segan untuk menyita mobil, bahkan bukan hanya disita, kendaraan itu juga akan dilelang untuk membayar tunggakan pajaknya itu.

"Kita punya surat paksa, kalau dia tidak bisa bayar akan kita sita," ucap Faisal belum lama ini.

Faisal menjelaskan, kendaraan hasil sitanya itu akan lelang.

Dia mencontohkan, pemilik kendaraan itu punya utang (pajak) Rp 10 juta, lelang kendaraannya Rp 50 juta, maka Rp 40 jutanya dikembalikan lagi.

Baca Juga: Mercedes-Benz C200 Bekas, Barang Istimewa Jual Cepat, Harga Dibawah Rp 50 Juta

Let's block ads! (Why?)



"mobil" - Google Berita
December 04, 2019 at 08:46AM
https://ift.tt/386u3y6

Awas! Nunggak Pajak, Mobil dan Motor Bekas Bakal Disita Lalu Dilelang - GridOto.com
"mobil" - Google Berita
https://ift.tt/2ntcvK9

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Awas! Nunggak Pajak, Mobil dan Motor Bekas Bakal Disita Lalu Dilelang - GridOto.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.