Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan KPK bekerja sama menagih masyarakat yang menunggak pajak kendaraannya secara door to door. Pihaknya akan menempelkan stiker pada kendaraan yang belum dibayar pajaknya.
"Bilamana mereka tidak melakukan pembayaran juga, kami akan melakukan penindakan dengan menempelkan stiker bahwa kendaraan tersebut belum bayar pajak," kata Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah III KPK Friesmount Wongso di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Stiker tersebut boleh dilepas jika pemilik mobil itu sudah membayar tunggakan pajak kendaraannya. Jika pemilik kendaraan itu dengan sengaja melepas stiker itu tanpa melunasi pajak, Wongso menyebut, akan ada sanksi untuk pemilik kendaraan.
"(Sanksinya) pidana perusakan segel. Ada sanksinya karena itu bentuknya kaya segel. Itu dari kewenangan pajak bisa melakukan itu. Yang nunggak nanti ada stikernya, biasanya merah, bahwa kendaraan tersebut belum lunas pajak," jelasnya.
Selain itu, Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan pihaknya akan tegas memberikan sanksi kepada para penunggak pajak yang menggunakan data-data identitas kendaraan yang tidak sesuai. Sanksinya bisa sampai kepada pemblokiran identitas kendaraan.
(sam/fdn)
"mobil" - Google Berita
December 04, 2019 at 07:08PM
https://ift.tt/2PfVcGv
Mobil yang Menunggak Pajak Akan Ditempeli Stiker - detikNews
"mobil" - Google Berita
https://ift.tt/2ntcvK9
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mobil yang Menunggak Pajak Akan Ditempeli Stiker - detikNews"
Post a Comment